2. Facebook
Langkah lain dapat menggunakan cara dengan menghubungi akun media sosial Facebook milik @HaloDukcapil untuk melakukan konfirmasi apakah KTP milik pribadi masih aktif.
3. Media Sosial X
Tidak hanya melalui Facebook, masyarakat dapat menghubungi layanan bantuan melalui akun media sosial X @ccdukcapil dengan format penulisan #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan
4. Menggunakan layanan SLIK OJK
• Buka https://idebku.ojk.go.id
• Pilih menu “pendaftaran” pada halaman pertama
• Klik “perseorangan” dan pilih “KTP” sebagai identitas debitur
• Isi nomor KTP setelah itu klik “Selanjutnya”.
• Kemudian isi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking
• Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta
• Tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran
• Jika sudah mendapat nomor pendaftaran, lalu langsung lakukan BI Checking melalui status layanan,
• Kemudian OJK akan proses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Baca Selanjutnya: Ini Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol Apa Saja
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.