Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap! Ada Pengusaha Nakal Kurangi Isi Gas LPG 3 Kg, Izinnya Bakal Dicabut

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 25 Mei 2024 |17:20 WIB
Terungkap! Ada Pengusaha Nakal Kurangi Isi Gas LPG 3 Kg,  Izinnya Bakal Dicabut
Gas Elpiji 3 Kg Tidak Boleh Dijual karena Isinya Tidak Sesuai. (Foto:Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengingatkan PT Pertamina (Persero) dan Kementerian ESDM untuk ikut memantau pelaku usaha yang nakal mengurangi isi takaran gas elpiji 3 kg. Pasalnya, ditemukan gas elpiji yang seharusnya diisi 3 Kg, justru dikurangi hingga 700 gram.

"Jadi ini juga perhatian kepada Pertamina dan Kementerian ESDM, pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau tidak ya harus dicabut, dihentikan izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, tidak diindahkan, maka harus dicabut izin usahanya," ujar Zulhas di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5/2024).

Mendag menemukan setidaknya ada 11 SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) yang mengurangi takaran isi gas 3 kg. Dari 11 titik yang ditemukan terindikasi melakukan kecurangan dengan cara mengurangi takaran gas 3 kg, beberapa diantaranya merupakan distributor untuk wilayah Jabodetabek.

Menurutnya, para agen pengisian tabung gas nakal berpotensi dijatuhkan sanksi seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 pasal 166 ayat (1) dan (2) berupa sanksi administratif seperti teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

"Jadi kita berikan teguran tertulis dulu, nanti kalau tidak diindahkan sampai 2 kali, dan kalau tidak ditindaklanjuti, itu akan dicabut izinnya," sambung Zulhas.

Zulhas memproyeksikan kerugian yang ditanggung akibat mengurangi gas elpiji ini tembus sekitar Rp2 miliar pertahun, untuk setiap SPPBE yang ditemukan terindikasi kecurangan. Sehingga, jika jumlahkan ada potensi kerugian sekitar Rp22 miliar per tahun dari 11 SPPBE tersebut.

"Saya berharap disebarluaskan agar masyarakat tahu dan pelaku usaha di sektor ini juga mengetahui dan dihentikan segera kegiatan yang culas, curang dan merugikan masyarakat ini," tutupnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement