Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Lengkap Bayar Tol Tanpa Berhenti, STNK Diblokir jika Melanggar

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |07:01 WIB
Aturan Lengkap Bayar Tol Tanpa Berhenti, STNK Diblokir jika Melanggar
Jalan Tol Tanpa Sentuh (Foto: PUPR)
A
A
A

JAKARTA – Aturan mengenai sistem pembayaran tol nirsentuh atau MLFF (Multi Lande Free Flow) sudah diterbitkan pemerintah. Terdapat sanksi untuk pengguna tol yang tidak melakukan pembayaran tol non tunai, nirsentuh, nirhenti alias Multi Lane Free Flow.

Pemerintah menetapkan sebuah aplikasi untuk dilakukannya pembayaran Tol. Sehingga nantinya palang di gardu Tol akan dihilangkan dan pengguna tol tidak perlu berhenti untuk melakukan transaksi.

Pengguna tol yang tidak melakukan transaksi melalui aplikasi akan dikenakan sanksi pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan denda administratif.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, Bab IX mengenai Hak dan Kewajiban Pengguna dan Badan Usaha Jalan Tol mengatur mengenai ancaman sanksi yang akan dibebankan kepada para pengguna jalan Tol jika melanggar atau tidak melakukan transaksi pada sistem MLFF.

Ketika telah diterapkannya sistem nirsentuh pada jalan Tol dan pengendara tidak melakukan transaksi melalui aplikasi tersebut, maka pengendara tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif secara bertingkat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement