Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iklan Rokok Harus Berjarak Minimal 500 Meter dari Sekolah, Ini Tanggapan Pelaku Industri

Tangguh Yudha , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |17:34 WIB
Iklan Rokok Harus Berjarak Minimal 500 Meter dari Sekolah, Ini Tanggapan Pelaku Industri
Industri Penyiaraan soal Iklan Rokok (Foto: Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut Fabianus memaparkan sebanyak 44% anggota AMLI di seluruh Indonesia terancam gulung tikar dengan adanya aturan pelarangan iklan produk tembakau di RPP Kesehatan maupun RUU Penyiaran.

Mirisnya, mayoritas dari persentase tersebut merupakan pengusaha kecil dengan skala bisnis menengah ke bawah.

“Pemerintah harus memahami bahwa investasi yang dilakukan oleh pelaku usaha periklanan media luar ruang turut meliputi pembangunan infrastruktur dengan nilai yang tidak kecil serta memperkerjakan karyawan dengan jumlah yang tidak sedikit pula,” pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement