JAKARTA – Pinjaman online (pinjol)#mce_temp_url# ilegal telah lama menjadi sorotan perbincangan masyarakat yang tindakannya meresahkan nasabah.
Pinjol ilegal kerap digunakan oleh beberapa masyarakat karena proses yang dilalui tergolong sederhana dan cepat.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah pinjol ilegal memiliki debt collector (DC) lapangan?
Berdasarkan dari berbagai sumber, pinjol ilegal tidak memiliki DC lapangan seperti pinjol legal. Tetapi tidak sedikit juga pinjol ilegal yang menggunakan DC lapangan untuk menagih secara langsung.
Tindakan tersebut jelas melanggar etika dan hukum mengetahui DC lapangan pinjol ilegal kerap bertindak menagih secara intimidatif. Langkah solutif untuk menindaklanjuti perbuatan tersebut diperlukan langkah hukum dari pihak yang berwenang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberikan bantuan dengan menawarkan sarana pengaduan untuk melaporkan praktik atau tindakan pinjol ilegal.