Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mewujudkan Impian Rumah Pertama: Pemerintah DKI Jakarta Bebaskan BPHTB

Agustina Wulandari , Jurnalis-Sabtu, 01 Juni 2024 |08:00 WIB
Mewujudkan Impian Rumah Pertama: Pemerintah DKI Jakarta Bebaskan BPHTB
Pemerintah DKI Jakarta bebaskan BPHTB perolehan pertama. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
A
A
A

Selanjutnya adalah Perolehan Hak Pertama Kali, yaitu: Pemindahan Hak karena Jual Beli, Hibah, Hibah Wasiat, atau Waris; dan Pemberian Hak Baru karena Kelanjutan Pelepasan Hak, atau Di luar Pelepasan Hak, termasuk program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.

Morris menjelaskan, dalam hal objek pembebasan BPHTB bisa diperoleh oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan, kebijakan ini mempertimbangkan situasi di mana objek pembebasan BPHTB diperoleh oleh beberapa orang penerima hak secara bersamaan sesuai dengan pasal 4 Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 terdapat syarat yang harus dipenuhi.

(Ilustrasi: bapenda.jakarta.go.id)

"Yaitu, paling sedikit satu orang penerima hak atau pemohon telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan (Perolehan Hak Pertama Kali); Identitas seluruh penerima hak harus dicantumkan dalam permohonan pembebasan BPHTB dan ; Penerima hak yang telah diberikan pembebasan BPHTB tidak dapat menerima pembebasan BPHTB kembali secara perseorangan untuk perolehan hak berikutnya," tutur Morris.

Untuk mengajukan pembebasan BPHTB pun sangat mudah. Wajib pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan bersamaan dengan pelaporan SSPD BPHTB secara elektronik melalui website ebphtb.jakarta.go.id.

"Dalam pelaporan SSPD BPHTB, pemohon wajib menyertakan hasil pindai surat pernyataan. Selain itu, untuk perolehan hak pertama kali melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah, persyaratan tambahan harus dipenuhi, termasuk hasil pindai sertipikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program tersebut," kata Morris.

Terdapat tiga syarat dalam SSPD BPHTB, Pertama, Pengajuan Pembebasan BPHTB diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau kuasanya; Kedua Permohonan diajukan sesuai dengan persyaratan bersamaan dengan pelaporan SSPD BPHTB yang dilakukan secara elektronik pada tautan ebphtb.jakarta.go.id; Ketiga Dalam pelaporan SSPD BPHTB, pemohon wajib menyertakan hasil pindai surat pernyataan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement