JAKARTA - Benarkah pinjol bisa menagih ke kontak darurat? Ini faktanya yang jarang orang ketahui. Pasalnya, dalam pengisian data aplikasi pinjaman online meminta kontak darurat yang bisa dihubungi.
Hal itu banyak orang berpikir kontak darurat bisa saja digunakan saat debitur gagal bayar atau galbay.
Lantas benarkah pinjol bisa menagih ke kontak darurat? Ternyata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perusahaan pinjaman online (pinjol) menagih pinjaman nasabah ke kontak darurat yang dicantumkan mulai 1 Januari 2024.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
Namun injaman Online (Pinjol) semakin meresahkan masyarakat sebab besarnya bunga yang diberikan dan tenor singkat membuat banyak nasabah gagal bayar. Saat ini banyak fenomena menggunakan nomor HP untuk dijadikan kontak darurat untuk pinjaman online tanpa izin.
Seringkali nasabah pinjol akan memasukkan nomor tertentu sebagai kontak darurat sebagai persyaratan peminjaman. Seperti yang pernah viral saat nomor ketua OJK dijadikan sebagai kontak darurat pinjol.
Pinjol akan menjadi lebih meresahkan karena debt collector yang terus menagih. Mulai dari menagih melalui pesan, telepon, hingga mendatangi rumah nasabah yang melakukan gagal bayar. Hal itu tidak hanya dilakukan kepada nasabah saja, debt collector juga bisa menagih ke orang-orang terdekat terutama kepada nomor yang dijadikan kontak darurat oleh nasabah kepada pinjol.
Berikut cara mengatasi ketika nomor HP kita dijadikan kontak darurat pinjol tanpa izin:
1. Hubungi Call Center
Hubungi dan laporakan kepada pihak call center pinjol. Sampaikan kepada pihak call center bahwa anda tidak memiliki kaitan dengan peminjam. Mintalah pada mereka untuk menghapus nomor anda sebagai kontak darurat.
2. Blokir nomor debt collector
Setelah melapor pada call center pinjol, ada baiknya untuk memblokir nomor debt collector yang mengganggu. Dengan begitu, debt collector tidak akan lagi bisa menghubungi baik melalui pesan maupun telepon.
3. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Layanan pinjol semuanya sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika nomor HP kita dijadikan kontak darurat tanpa izin, kita dapat melaporkannya pada OJK melalui kontak 157 ataupun pengaduan melalui website resminya.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PDP dan Penjelasannya, data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang antara lain adalah nomor telepon seluler dan IP Address, merupakan salah satu data pribadi yang bersifat umum yang dilindungi. Pihak pinjol yang memproses data pribadi tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif dari OJK.
(Rina Anggraeni)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.