Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tumpukan Bunga Papan di Balik dan Dilarang Dipasang di BEI, Jeritan Investor soal FCA?

Tangguh Yudha , Jurnalis-Senin, 03 Juni 2024 |15:05 WIB
Tumpukan Bunga Papan di Balik dan Dilarang Dipasang di BEI, Jeritan Investor soal FCA?
Tumpukan Papan Bunga di Balik dan Dilarang Dipasang di BEI (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pemandangan larangan pihak sekuriti BEI atas pemasangan bunga papan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, terjadi pagi tadi.

Tukang bunga tampak dilarang meletakkan bunga di lobi, begitu pula di halte BEI.

Berdasarkan pantauan, Senin (3/6/2024), terhitung setidaknya belasan papan bunga tampak menumpuk di halaman loading dock, tempat bongkar muat barang, yang berlokasi di belakang gedung BEI itu.

Papan-papan bunga tersebut disandarkan terbalik dengan posisi tulisan menghadap tembok, sehingga yang tampak dari depan hanya rangkanya saja dan tulisan pesan protes yang disampaikan di papan bunga menjadi tak tampak.

Ditengarai, sama dengan papan bunga yang marak dikirim ke BEI dalam beberapa hari terakhir, bunga papan itu berisi pesan protes para investor terhadap kebijakan papan pemantauan khusus full call auction (FCA).

Pada kesempatan terpisah, salah satu papan bunga yang sempat terabadikan menyuarakan agar BEI mempertimbangkan untuk mengkaji kembali kebijakan FCA. Papan bunga dengan nama pengirim investor ritel itu menilai kebijakan FCA dapat mempersulit transaksi para investor.

"Tolong pertimbangkan FCA, FCA mempersulit transaksi," bunyi salah satu papan bunga.

Di sisi lain, ketika wartawan mencoba mendokumentasikan papan bunga terbalik yang berjejer, sejumlah petugas keamanan BEI meminta agar kerja jurnalistik wartawan itu dihentikan.

Tak berhenti di situ, petugas keamanan juga bersikeras agar foto dan video yang telah diambil segera dihapus.

"Maaf mas, jangan ambil foto, tolong dihapus ya mas. Mohon pengertiannya kami juga hanya menjalankan tugas," ujar salah satu petugas tanpa memberikan penjelasan kenapa kegiatan dokumentasi dilarang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement