Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Ini Kata Menteri ESDM

Atikah Umiyani , Jurnalis-Selasa, 04 Juni 2024 |15:40 WIB
Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Ini Kata Menteri ESDM
Ormas keagamaan dapat jatah iup tambang (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun merespons aturan tersebut.

Sebagaimana telah ramai diperbincangkan, izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Arifin bilang, bagi ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang maka harus tetap mengajukan izin ke Kementerian ESDM.

"Itu nanti juga ke sini, jadi itu kan yang dialokasikan kan hanya untuk ormas keagamaan ada 6," jelas Arifin ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengakui pihaknya yang memang menengahi izin terkait hal tersebut. Namun ia memastikan bahwa evaluasi teknis bagi ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang tetap dilakukan oleh Kementerian ESDM.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement