"Kan kita yang menengahi izin memang dilimpahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dilimpahkan untuk approvalnya biar satu pintu, evaluasi teknis tetap di ESDM," tuturnya.
Agus pun menambahkan, guna menghindari konflik horizontal seperti yang menjadi kekhawatiran beberapa pihak, nantinya akan dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan.
"Kan nanti bakal keluar Perpresnya, tata caranya. Nanti dulu," tutup Agus Cahyono.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)