Halid juga menegaskan tidak ada celah bagi pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Lantaran dapat mengakibatkan kematian ikan non target beserta juvenil (ikan dengan ukuran lebih kecil dari ukuran pertama kali matang gonad) dan biota lainnya, termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan.
“Dampak langsung dari penggunaan bahan peledak yaitu dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan akibat daya ledak yang bersifat destruktif,” kata Halid.
Halid juga menjelaskan, KKP terus berupaya untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Karena tidak sedikit ditemukan kasus destructive fishing yang turut membahayakan keselamatan jiwa pelempar bahan peledak.
Direktur Penanganan Pelanggaran, Direktorat Jenderal PSDKP, Teuku Elvitrasyah mengatakan bahwa para pelaku yg diduga melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak tersebut melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.
“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum terhadap pelaku lapangan, tapi juga akan mengembangkan penyidikan untuk mencari pemodal dan penampung hasil destructive fishing tersebut yang biasanya operasional kegiatan dilakukan secara terpisah," tutupnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)