Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KKP Amankan 2 Kapal yang Tangkap Ikan dengan Peledak

Tangguh Yudha , Jurnalis-Minggu, 09 Juni 2024 |17:21 WIB
KKP Amankan 2 Kapal yang Tangkap Ikan dengan Peledak
KKP tangkap 2 kapal IUU Fishing (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di Sulawesi Utara. Penangkapan dilakukan bertepatan dengan Hari Internasional Perlawanan Terhadap IUU Fishing (International Day for the Fight Against IUU Fishing).

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan, penangkapan ini merupakan wujud komitmen tegas KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.

“Selain momentum hari internasional perlawanan terhadap IUU Fishing. Ini merupakan komitmen kami untuk menjunjung tinggi ekologi sebagai panglima sesuai arah kebijakan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Lantaran dampak langsung dari penggunaan bahan peledak dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan khususnya terumbu karang,” kata Pung dikutip Minggu (9/6/2024).

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan PSDKP Halid K. Jusuf menyebut, kedua perahu tersebut diamankan Ditjen PSDKP melalui Pangkalan PSDKP Bitung Perahu, kedua perahu tanpa nama tersebut diamankan di Perairan Togong Potil, Kabupaten Banggai Laut pada 29 Mei 2024 dan Perairan Desa Padi-Pado, Kabupaten Morowali pada tanggal 2 Juni 2024.

Selain dua perahu, PSDKP Bitung juga mengamankan empat orang terduga pelaku yang diamankan antara lain HS, Y, D dan E. Serta barang bukti berupa unit kapal tanpa nama, 1 unit Mesin kapal 24 PK, 1 unit Kompresor, 1 gulung Selang kompresor 30 meter, 2 unit bunre/serok ikan, 2 Botol Bahan Peledak, 1 gulung Kabel warna hitam merah, 1 pasang Fins(sepatu katak), 1 unit Masker selam dan 2 botol bahan peledak yang diakui oleh pelaku.

Barang bukti berikutnya berupa 1 unit perahu, 1 unit mesin katinting, 1 unit mesin kompresor, 1 gulung selang kompresor, 2 buah bunre (serok ikan), 2 buah DOPIS, 5 gulung benang jahit, 1 korek gas, 2 buah korek kayu, 2 pasang fins (sepatu katak), 1 buah masker selam, Ikan dasar campuran dengan berat sekitar 40 kg dan 3 botol bahan peledak (1 telah digunakan dan 2 dibuang ke laut) yang diaku oleh pelaku.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement