Pejalan kaki penyandang disabilitas harus menggunakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.
- Hak
Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyebrangan, dan fasilitas lain. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyebrang jalan di tempat penyebrangan.
Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud di atas, pejalan kaki berhak menyebrang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan dirinya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.