Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Stop Berkendara di Trotoar! Pengendara Bisa Didenda Rp500 Ribu

Faradilla Indah Siti Aysha , Jurnalis-Minggu, 09 Juni 2024 |19:01 WIB
Stop Berkendara di Trotoar! Pengendara Bisa Didenda Rp500 Ribu
Pengendara akan didenda jika menggunakan trotoar (Foto: Okezone)
A
A
A

Pejalan kaki penyandang disabilitas harus menggunakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.

- Hak

Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyebrangan, dan fasilitas lain. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyebrang jalan di tempat penyebrangan.

Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud di atas, pejalan kaki berhak menyebrang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan dirinya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement