Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suspensi Lebih dari Sehari, Investor Pertanyakan soal Kriteria 10 Papan Pemantauan Khusus

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Minggu, 16 Juni 2024 |21:55 WIB
Suspensi Lebih dari Sehari, Investor Pertanyakan soal Kriteria 10 Papan Pemantauan Khusus
FCA Perdagangan Saham (Foto: Okezone)
A
A
A

Bercerita pengalaman, Michael menuturkan terdapat saham-saham yang naik signifikan tetapi tidak mendapat suspensi, sementara sebaliknya terdapat saham dengan kondisi serupa justru terkena gembok perdagangan.

Suspensi efek merupakan penghentian sementara perdagangan efek perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam Peraturan BEI I-L disebutkan bahwa suspensi dilakukan demi menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Saat ini terdapat beberapa emiten yang masuk PPK akibat kriteria 10, antara lain: PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Xolare RCR Energy Tbk (SOLA), PT Ladangbaja Murni Tbk (LABA), PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU), dan PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ), demikian ddata papan pemantauan khusus per 14 Juni 2024.

Belakangan ini, BEI telah menerima sejumlah masukan dari pelaku pasar terkait ketentuan itu. Dalam draft revisi aturan penempatan efek dalam PPK, emiten yang terkena kriteria 10 saat ini bisa keluar dari PPK setelah 7 hari perdagangan, yang sebelumnya 30 hari perdagangan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement