Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

ESDM Evaluasi Kebijakan Harga Gas Murah Industri pada Juli-Agustus

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2024 |17:10 WIB
ESDM Evaluasi Kebijakan Harga Gas Murah Industri pada Juli-Agustus
Harga Gas industri. (Foto: Okezone)
A
A
A

Angka tersebut merupakan keuntungan tiga kali lipat yang didapatkan dari modal keuangan negara yang dikeluarkan pada 2021 hingga 2023 untuk program HGBT, yang sebesar Rp51,04 triliun. Tujuh sektor industri penerima HGBT disebut berhasil meningkatkan nilai tambah ekspor sebesar Rp84,98 triliun pada periode yang sama.

Kemudian, multiplier effect dari pemberian HGBT juga mendorong investasi baru sebesar Rp31,06 triliun, serta menurunkan subsidi pupuk sebesar Rp13,33 triliun karena penurunan harga pokok penjualan produksi.

Sementara itu, Ikatan Perusahaan Gas Bumi Indonesia (IPGI) meminta kebijakan HGBT yang wacananya akan dilanjutkan setelah berakhir pada 2024, dievaluasi.

Ketua umum IPGI Eddy Asmanto dalam keterangan di Jakarta, Senin (10/6), mengutarakan bahwa evaluasi kebijakan HGBT sangat diperlukan karena berdampak luas pada seluruh rantai suplai gas bumi, baik dari sektor hulu, midstream, maupun hilir.

Eddy menambahkan bahwa HGBT ini berdampak pada penurunan penerimaan negara di sektor hulu yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan yang diperoleh negara di sektor hilir, seperti kenaikan pendapatan pajak, kenaikan penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan daya saing industri melalui penurunan harga.

"Sebagai informasi, pada tahun 2021 dan 2022 negara mengalami penurunan pendapatan dari ketentuan HGBT sebesar Rp29,39 triliun, namun belum ada data kuantitatif yang menggambarkan kenaikan di sektor hilir. Jika kebijakan HGBT ini terus dilanjutkan, IPGI mengharapkan ada evaluasi yang menyeluruh," kata Eddy.

Maksud Eddy untuk evaluasi menyeluruh ini, meliputi fairness (berkeadilan) terhadap semua stakeholder yang terkait baik di sektor hulu, midstream, hilir, maupun industri sebagai pengguna akhir gas bumi.

Untuk diketahui, kebijakan HGBT sebesar 6 dolar AS per MMBTU secara khusus diberlakukan pemerintah sejak 2020, bagi tujuh kelompok industri, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, HGBT akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada Mei lalu, menyatakan bahwa kebijakan HGBT atau harga gas murah di bawah 6 dolar AS per MMBTU bagi tujuh kelompok industri akan dilanjutkan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement