JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melunasi kewajiban pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada produsen dan pedagang ritel sebesar Rp474 Miliar.
Utang rafaksi atau selisih harga yang harus dibayarkan pemerintah kepada pelaku usaha minyak goreng yang telah menjalankan kebijakan satu harga pada 2022 lalu.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemeterian Perdagangan, Isy Karim mengatakan persoalan hutang rafaksi ini sudah di tingkat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Rafaksi sudah, sebagian sudah (dibayar) mungkin. Ini kan proses sudah bergulir di BPDPKS, jadi kita lihat saja di BPDPKS, kan masih hanya memilah-milah dari total itu dari perusahaan A dapat berapa perusahan B dapat berapa," jelas Isy Karim kepada wartawan.
Isy mengatakan pembayaran rafaksi tersebut akan melalui produsen, yang setelahnya ditunaikan ke ritel.
"Iya produsen (dulu) (lalu) ke ritel," katanya.