JAKARTA - Saat ke mall, perkantoran atau suatu tempat, dan membawa kendaraan hal pertama yang akan Anda cari tentu tempat parkir. Ketersediaan tempat parkir menjadi salah satu kebutuhan mendasar bagi masyarakat perkotaan yang memiliki kendaraan pribadi.
Semakin banyaknya jumlah kendaraan, sementara lahan parkir terbatas, membuat pemerintah perlu mengatur dan mengelola lahan parkir dengan baik untuk mendukung mobilitas masyarakat yang tinggi.
Tata kelola lahan parkir di antaranya dengan penyediaan fasilitas parkir umum, maupun parkir di gedung-gedung parkir khusus. Untuk membiayai pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas parkir tersebut, pemerintah memungut biaya retribusi kepada pengguna jasa parkir. Retribusi parkir ini kemudian menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.
Dalam konteks pendapatan daerah, tempat parkir dikenakan pajak yang perlu dibayarkan kepada negara agar lokasi yang ditempati tersebut legal atau sah secara hukum. Terkait hal itu, pengguna tempat parkir diklasifikasikan kedalam dua jenis pungutan pajak, tergantung pada jenis tempat parkir yang digunakan.
Kedua jenis pungutan tersebut yakni Pajak Parkir dan Retribusi Parkir. Pemerintah sendiri telah mengklasifikasikan pajak parkir sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.
Dalam memahami dinamika pajak dan retribusi parkir, penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir. Kedua jenis pungutan ini memiliki dasar hukum, tujuan, objek, dan pengecualian yang berbeda, meskipun sama-sama berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah dan alat untuk mengatur penggunaan lahan parkir.
Sehingga Pajak Parkir dan Retribusi Parkir memiliki perbedaan yang signifikan. Oleh sebab itu, mari mengulik lebih mendalam, apa itu perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir? Berikut ulasannya:
Apa itu PBJT atas Jasa Parkir?
Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disebut PBJT merupakan Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu sesuai yang tertuang pada Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan Berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Jasa Parkir merupakan pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir.