Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Ternyata Beda, Simak Ulasannya!

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Kamis, 20 Juni 2024 |08:00 WIB
Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Ternyata Beda, Simak Ulasannya!
Ilustrasi pajak dan retribusi parkir. (Foto: dok bprd.jakarta. go.id)
A
A
A

“ Oleh karena itu, salah satu tujuan retribusi parkir yaitu untuk mengatur lahan parkir agar dapat digunakan semaksimal mungkin. Terlebih karena hampir setiap individu atau keluarga saat ini memiliki kendaraan. Selain itu fungsi utama pemungutan retribusi parkir adalah hampir mirip dengan pajak, yaitu sebagai sumber tambahan pendapatan daerah,” ucap Morris.

Ini Perbedaan PBJT atas Jasa Parkir dan Retribusi Parkir

Secara definisi, objek yang dikenakan, pengecualian, dan tujuan ternyata PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir memiliki perbedaan mendasar.

Morris mengatakan, PBJT Jasa Parkir merupakan pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta.

Sementara itu, Retribusi Parkir adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah, yang bisa berupa pelayanan parkir di tepi jalan umum atau tempat khusus parkir di luar badan jalan yang dimiliki oleh pemerintah.

Tujuan dari retribusi parkir adalah untuk mengatur lahan parkir dan meningkatkan pendapatan daerah, dengan pengecualian yang lebih sedikit dibandingkan dengan PBJT Jasa Parkir.

Tempat parkir yang dikenakan PBJT Jasa parkir diantaranya ialah pelataran parkir, gedung parkir, penitipan kendaraan bermotor dan juga garasi kendaraan yang melakukan pungutan pembayaran atau tempat usaha yang berkaitan dengan pokok usaha.

Sedangkan, tempat parkir yang terkena retribusi parkir misalnya parkir di tepi jalan umum dan juga di tempat khusus parkir yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah.

Setelah memahami perbedaan ini, Morris berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam membedakan antara pajak dan retribusi parkir serta lebih mendukung upaya pemerintah dalam mengelola dan memaksimalkan penggunaan lahan parkir di daerah perkotaan.

“Selain itu, juga dapat membantu dalam menciptakan sistem parkir yang lebih teratur, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas,” katanya.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement