Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Ternyata Beda, Simak Ulasannya!

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Kamis, 20 Juni 2024 |08:00 WIB
Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Ternyata Beda, Simak Ulasannya!
Ilustrasi pajak dan retribusi parkir. (Foto: dok bprd.jakarta. go.id)
A
A
A

Lalu Apa itu Retribusi Parkir ?

Sebelum memahami apa retribusi parkir, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa jenis retribusi daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Adapun retribusi parkir dapat tergolong dalam objek Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.

“Untuk retribusi parkir sendiri termasuk dalam jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 67 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Meliputi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Morris Danny.

Retribusi Jasa Umum sendiri merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

Selain itu, retribusi parkir juga termasuk juga kedalam Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 74 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Meliputi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Morris menuturkan, yang dimaksud dengan "tempat khusus parkir di luar badan jalan" adalah tempat khusus parkir di luar ruang milik jalan.

“Contohnya adalah tempat parkir yang disediakan di gedung, bangunan, atau area lainnya yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti pada rumah sakit, pasar, sarana rekreasi, dan/atau sarana umum lainnya,” ucapnya.

Sementara, Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha.

Memperhatikan ketentuan tersebut, maka retribusi tidak lain merupakan pemasukan daerah yang berasal dari usaha pemerintah daerah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan masyarakat, baik individu maupun badan atau korporasi, dengan kewajiban memberikan pengganti berupa uang sebagai pemasukan kas daerah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement