“Awalnya muncul di tahun 2017 dan telah direspons oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta bahwa berita tersebut Hoaks," ungkap Dirjen Teguh Setyabudi dalam keterangan resmi di Jakarta.
Dirinya menjelaskan bahwa di Indonesia sendiri hukum yang berlaku adalah satu orang satu data kependudukan. Hal tersebut berarti setiap Warga Negara Indonesia hanya boleh memiliki 1 KTP saja.
“Satu penduduk hanya boleh punya 1 NIK, hanya boleh punya 1 KTP-el, hanya boleh punya 1 KK dan hanya boleh 1 alamat saja," kata Teguh
Jadi jawabannya tidak. Sesuai dengan hukum yang diterapkan di Indonesia, setiap penduduk hanya boleh memiliki 1 data kependudukan termasuk KTP.
Itulah ulasan lengkap mengenai apakah 1 orang bisa memiliki 2 KTP? Ini Jawabannya. Masyarakat diharapkan tidak terkecoh lagi dengan informasi hoax yang beredar.
(Taufik Fajar)