Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah 1 Orang Bisa Memiliki 2 KTP? Ini Jawabannya

Faradilla Indah Siti Aysha , Jurnalis-Kamis, 20 Juni 2024 |21:55 WIB
Apakah 1 Orang Bisa Memiliki 2 KTP? Ini Jawabannya
1 Orang Miliki 2 KTP. (Foto: Okezone)
A
A
A

“Awalnya muncul di tahun 2017 dan telah direspons oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta bahwa berita tersebut Hoaks," ungkap Dirjen Teguh Setyabudi dalam keterangan resmi di Jakarta.

Dirinya menjelaskan bahwa di Indonesia sendiri hukum yang berlaku adalah satu orang satu data kependudukan. Hal tersebut berarti setiap Warga Negara Indonesia hanya boleh memiliki 1 KTP saja.

“Satu penduduk hanya boleh punya 1 NIK, hanya boleh punya 1 KTP-el, hanya boleh punya 1 KK dan hanya boleh 1 alamat saja," kata Teguh

Jadi jawabannya tidak. Sesuai dengan hukum yang diterapkan di Indonesia, setiap penduduk hanya boleh memiliki 1 data kependudukan termasuk KTP.

Itulah ulasan lengkap mengenai apakah 1 orang bisa memiliki 2 KTP? Ini Jawabannya. Masyarakat diharapkan tidak terkecoh lagi dengan informasi hoax yang beredar.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement