Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Besaran Gaji Pokok Kru Kapal Indonesia

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2024 |03:14 WIB
Intip Besaran Gaji Pokok Kru Kapal Indonesia
Intip besaran gaji kru kapal di Indonesia (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Lebih lanjut, kepala kantor juga diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengesahan perjanjian kerja laut (PKL) serta daftar awak kapal untuk memastikan bahwa gaji pokok yang diterima awak kapal sesuai dengan surat edaran direktur jenderal.

Antoni menjelaskan bahwa surat edaran ini juga bertujuan untuk melaksanakan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut 1982, yang mencakup kewajiban negara dalam menetapkan gaji pokok minimum bagi awak kapal berbendera Indonesia.

"Serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021," tutur Antoni.

Antoni menyampaikan bahwa penetapan gaji pokok didasarkan pada kesepakatan antara Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) dan Asosiasi Pelaut bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Selain itu, Antoni mengonfirmasi bahwa pemilik atau operator kapal yang tidak mematuhi aturan gaji pokok awak kapal dapat menghadapi sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Surat edaran ini mulai berlaku sejak 19 Juni 2024. Untuk itu, para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan surat edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut," jelas Antoni dikutip Antara.

Baca selengkapnya: Ini Besaran Gaji Pokok Awak Kapal Indonesia

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement