JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat anggaran yang telah digelontorkan untuk membayar gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan mencapai Rp34 triliun. Hal tersebut dicairkan ke 1,9 juta abdi negara.
Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, dari jumlah anggaran, Rp9,5 triliun digunakan untuk gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri di level pemerintah pusat.
“Total telah dibayarkan Rp34 triliun yang terdiri dari untuk pusat Rp9,5 triliun dan telah dibayarkan untuk 100% satuan kerja yang jumlahnya 9.579 satuan kerja,” ujar Astera saat konferensi Pers APBN KiTa, Kamis (27/6/2024).
Untuk gaji pensiunan baru terbayarkan Rp11,34 triliun atau setara 99,3% dari total penerima.
Astera menyebut, ada pensiunan yang sudah meninggal dan ahli waris belum memenuhi persyaratan administasi, sehingga mereka belum dapat memberikan hak tersebut.
“Kenapa ini belum 100%? karena ada yang pensiunan yang sudah meninggal dan ahli waris yang belum memenuhi persyaratan administasi," paparnya.
Untuk ASN di level pemerintah daerah, Kemenkeu sudah menyalurkan gaji ke-13 kepada 2,6 juta orang. Jumlah ini setara 80% dari keseluruhan anggota ASN di level daerah.