Pemerintah pun telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online dengan tujuan untuk memutus jalur judol itu sehingga diharapkan dapat diberantas dari hulu ke hilir.
Sebagai informasi, dari data terbaru, Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online.
Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” tutup Agus.
(Taufik Fajar)