Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cek NIK KTP Sudah Dibekukan atau Tidak

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Minggu, 30 Juni 2024 |14:59 WIB
Cara Cek NIK KTP Sudah Dibekukan atau Tidak
Cara cek NIK KTP sudah dibekukan atau belum (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cara cek NIK KTP sudah dibekukan atau tidak. Masyarakat dapat melakukan pengecekan ini secara online dengan mudah.

Masyarakat yang NIK KTP nya dibekukan tidak perlu merasa khawatir karena terdapat pula cara mengaktifkan kembali NIK KTP yang dibekukan secara online dengan mudah.

Penataan kependudukan sementara NIK dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Penonaktifan NIK KTP Jakarta tersebut diberlakukan untuk masyarakat yang sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta.

“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak bermasalah atau terkendala,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin dikutip dari akun resmi Dukcapil Jakarta, Minggu (30/6/2024).

Berikut cara cek NIK KTP sudah dibekukan atau tidak melalui website data warga dukcapil :

  • Kunjungi website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
  • Kunjungi bagian menu “Cek Pembekuan Warga”
  • Masukkan NIK dan captcha pada kolom yang disediakan
  • Pilih tombol “Cari Data Pembekuan”

Dikutip dari laman Ditjen Dukcapil Kemendagri, berikut cara mudah mengaktifkan kembali NIK KTP secara online :

  • Melakukan pengajuan permohonan melalui loket pelayanan kelurahan
  • Kemudian, petugas kelurahan akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan validasi pengajuan pada aplikasi data warga
  • Jika terjadi perpindahan alamat, petugas kelurahan akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan
  • Setelah validasi, petugas kelurahan mengajukan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri

Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta melalui akun instagram resmi Dukcapil Jakarta memberikan beberapa informasi untuk menanggapi berita hoax atau berita bohong yang beredar, di antaranya yaitu:

  • Penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap dan bukan dilakukan serentak
  • NIK yang masuk pada data warga masih aktif karena baru dilakukan pengusulan untuk dinonaktifkan
  • Disdukcapil DKI Jakarta baru melakukan pengusulan penonaktifan NIK ke Kemendagri untuk kategori ‘Yang sudah meninggal’ dan ‘RT/RW sudah tidak ada’
  • Penonaktifan tidak dilakukan secara permanen karena terdapat mekanisme pengaktifan kembali

Bagi warga yang masuk ke usulan penonaktifan namun sudah melakukan pengurusan perpindahan atau sudah melakukan laporan kepada kelurahan dengan hasil verifikasi lapangan yang menguatkan, tidak perlu khawatir karena meskipun NIK-nya masih terdaftar di data warga, tidak akan diajukan penonaktifan

Nah itu dia, cara cek NIK KTP sudah dibekukan atau tidak hingga cara pengaktifan kembali NIK KTP yang dibekukan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement