JAKARTA - Cara cek NIK KTP sudah dibekukan atau tidak. Masyarakat dapat melakukan pengecekan ini secara online dengan mudah.
Masyarakat yang NIK KTP nya dibekukan tidak perlu merasa khawatir karena terdapat pula cara mengaktifkan kembali NIK KTP yang dibekukan secara online dengan mudah.
Penataan kependudukan sementara NIK dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Penonaktifan NIK KTP Jakarta tersebut diberlakukan untuk masyarakat yang sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta.
“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak bermasalah atau terkendala,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin dikutip dari akun resmi Dukcapil Jakarta, Minggu (30/6/2024).
Berikut cara cek NIK KTP sudah dibekukan atau tidak melalui website data warga dukcapil :
Dikutip dari laman Ditjen Dukcapil Kemendagri, berikut cara mudah mengaktifkan kembali NIK KTP secara online :
Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta melalui akun instagram resmi Dukcapil Jakarta memberikan beberapa informasi untuk menanggapi berita hoax atau berita bohong yang beredar, di antaranya yaitu:
Bagi warga yang masuk ke usulan penonaktifan namun sudah melakukan pengurusan perpindahan atau sudah melakukan laporan kepada kelurahan dengan hasil verifikasi lapangan yang menguatkan, tidak perlu khawatir karena meskipun NIK-nya masih terdaftar di data warga, tidak akan diajukan penonaktifan
Nah itu dia, cara cek NIK KTP sudah dibekukan atau tidak hingga cara pengaktifan kembali NIK KTP yang dibekukan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)