Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Gaji Cindra Aditi Tejakinkin, Anggota PPLN Den Haag yang Jadi Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2024 |11:21 WIB
Segini Gaji Cindra Aditi Tejakinkin, Anggota PPLN Den Haag yang Jadi Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Gaji Cindra sebagai Anggota PPLN Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: Tangkapan Layar)
A
A
A

Pengakuan Cindra Aditi Tejakinkin

Cindra Aditi Tejakinkin mengatakan, Ketua KPU memiliki perasaan yang dibumbuhi hawa nafsu. Sebab, Hasyim menyetubuhi Cindra dengan iming-iming akan menikahi korban.

Kini Cindra yang merupakan korban dari tindakan tidak pantas oleh Hasyim Asy’ari, sangat mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Cindra menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada DKPP atas penanganan kasus ini yang di lakukan secara adil dan transparan.

"Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik. Hal ini dilakukan oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi,” ungkap Cindra.

Dia juga mengajak kepada seluruh korban kekerasan seksual untuk berani menyampaikan atas perlakuan yang didapatnya.

"Dan juga saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban mau kasus apapun itu untuk dapat berani, terutamanya perempuan untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan," ujarnya.

Kronologi Kasus Ketua KPU

Awalnya pengadu yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan di Bali pada 29 Juli hingga 1 Agustus 2023. Hasyim dan pengadu bertemu pada acara jalan sehat yang merupakan agenda bimtek pada 31 Juli 2023. Setelah pertemuan tersebut keduanya saling bertukar nomor WhatsApp.

Pada 2 Agustus 2023, Hasyim mengajak pengadu bertemu Kantor KPU. Namun Hasyim mengajak pengadu bertemu di Cafe Habitate Jakarta. Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas mengenai tugas PPLN dan penyelenggara pemilu.

Usai pertemuan tersebut keduanya masih menjalin komunikasi secara intens meski pengadu telah kembali ke Belanda.

Hasyim pun membelikan tiket pesawat pengadu untuk pulang ke Indonesia pada 16 September 2023. Hasyim juga telah menyiapkan satu unit apartemen Oakwood Suites Kuningan Jakarta.

Pengadu juga dibelikan tiket pulang pergi Jakarta - Singapura untuk mengikuti bimtek di Singapura pada 25-29 September 2023. Pada saat keberangkatan ke Singapura, Hasyim mengajak pengadu berangkat bersama dengan mobil dinas. Semua akomodasi pengadu di Singapura dibiayai oleh Hasyim. Termasuk juga tiket pengadu pulang ke Belanda.

Lalu Hasyim pada tanggal 9 dan 12 Agustus mengirimkan pesan mengajak jalan berdua pengadu pada saat bimtek di Den Haag tanggal 2 - 7 Oktober 2023.

Pengadu pun meminta tolong Hasyim untuk membawakan barang yang tertinggal di Jakarta. Hasyim pun menyanggupinya dengan mengirimkan rincian barang-barang yakni rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD dan 2 pax cwie mie. Pengadu pun menanyakan apa yang dimaksud "CD", Hasyim membalas dengan kelakar "ohw maaf keselip hahaha".

Pada saat bimtek di Den Haag, Hasyim yang menginap di hotel Van der Valk pada 3 Oktober 2023 meminta pengadu untuk pergi ke kamarnya. Hasyim pun memaksa pengadu untuk berhubungan badan. Awalnya pengadu menolak, namun Hasyim berjanji akan menikahi pengadu. Setelah kejadian tersebut keduanya sering jalan bersama di Belanda beberapa kali sebelum Hasyim kembali ke Indonesia pada 7 Oktober.

Hasyim juga pernah membelikan pengadu monitor seharga Rp5.419.000 dikirimkan ke Oakwood Suites Kuningan.

Hasyim pun menyiapkan satu unit apartemen 705 di Oakwood Suites Kuningan untuk pengadu tinggal dari 8 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. Pada saat itulah pengadu menanyakan kepastian nikah yang dijanjikan oleh Hasyim sebelumnya. Keduanya bersepakat membuat perjanjian di atas materai.

Karena komunikasi dengan Hasyim tidak berjalan baik seperti yang dijanjikan, pengadu pun mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota PPLN pada 4 Februari 2024 dengan alasan adanya konflik kepentingan dengan Ketua KPU dan mengirimkan secara pribadi kepada Hasyim.

Pada akhirnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) melalui Kuasa Hukum korban, Aristo Pangaribuan melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) , Kamis (18/4/2024). Laporan itu dilayangkan atas dugaan asusila yang dilakukan Hasyim kepada pengadu anggota PPLN Den Haag.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement