JAKARTA - Kapan teror DC pinjol berhenti ke nasabah galbay? ini jawabannya. Pada saat ini masih terdapat masyarakat yang terjerat pinjol hingga mengalami galbay.
Banyaknya pinjol yang beredar pada saat ini di masyarakat dengan segala penawaran yang menarik membuat beberapa masyarakat menjadikan pinjol sebagai opsi untuk mengatasi permasalahan keuangan.
Masyarakat yang ingin menggunakan jasa pinjol juga harus tetap berhati-hati dan memperhatikan beberapa hal seperti, apakah jasa pinjol tersebut legal atau tidak, angsuran untuk mengembalikan, dan lain sebagainya.
Namun, masih terdapat masyarakat yang telah menjadi nasabah pinjol mengalami galbay. Galbay sendiri merupakan keadaan dimana nasabah tidak dapat membayar atau melunasi utang pinjaman kepada jasa pinjol.
Jika nasabah mengalami galbay, biasanya pihak pinjol akan mulai terus menghubungi nasabah bahkan dapat menurunkan DC pinjol untuk mencari atau meneror nasabah.
Lantas, kapan teror DC pinjol berhenti ke nasabah galbay? ini jawabannya berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022, sebagai dasar hukum tidak mengatur secara eksplisit mengenai tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Kebanyakan DC pinjol akan mulai meneror kontak nasabah galbay. Jika nasabah tidak juga membayar utang, maka teror tersebut akan terus berlangsung baik dalam beberapa hari bahkan berbulan-bulan.
Pihak pinjol juga dapat mendatangkan pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang secara langsung kepada nasabah.
Bukan berarti setelah 90 hari gagal bayar, DC pinjol berhenti menagih dan hutang dianggap lunas. Mereka akan membawa peminjam atau nasabah ke jalur hukum yang legal.
Pihak pinjol akan melaporkan nasabah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK. Dengan begitu, nasabah galbay pinjol tidak dapat melakukan pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.
Besaran bunga pinjaman pun akan terus bertambah sesuai dengan ketentuan. Besaran bunga pinjaman online legal sebesar 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari berdasarkan peraturan OJK tahun 2022. Pinjaman produktif akan dikenakan bunga sebesar 12% sampai 24%.
Bunga tersebut juga dapat lebih besar jika nasabah meminjam kepada pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Nah itu dia, pembahasan mengenai Kapan teror DC pinjol berhenti ke nasabah galbay? ini jawabannya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)