Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Cara Jadi Anggota KPU

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Jum'at, 05 Juli 2024 |20:04 WIB
Syarat dan Cara Jadi Anggota KPU
Syarat dan cara jadi ketua KPU (Foto: Okezone)
A
A
A

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

16. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2,5 (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.

17. Tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Dokumen Persyatan :

1. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas meterai cukup yang dibuat menggunakan formulir

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

3. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir dengan ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar

4. Daftar riwayat hidup

5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

6. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai, menyatakan :

• Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

• Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

• Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selam masa keanggotaan

• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan

• Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

• Belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota

7. Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD)

8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah

9. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

10. Surat keterangan dari Pengadilan negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili pendaftar yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

11. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi

12. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

Cara Daftar :

Para pendaftar dapat melakukan pendaftaran dengan melalui laman https://siakba.kpu.go.id/ dengan melakukan proses pendaftaran dan aktivasi akun. Setelah itu, pendaftar dapat melengkapi identitas diri dan mendaftar sesuai jenis seleksi yang tersedia dengan mengirimkan dokumen sesuai dengan syarat yang belaku.

Lalu, pelamar dapat mengunduh formulir untuk ditandatangani di atas meterai yang kemudian formulir tersebut diserahkan ke sekretaris KPU sesuai dengan jenis seleksi yang dilamar.

Nah itu dia pembahasan mengenai syarat dan cara jadi anggota KPU.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement