Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kelola Investasi Tanpa Izin, OJK Bekukan Sertifikat WMI-WPPE Ahmad Rafif

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Sabtu, 06 Juli 2024 |16:20 WIB
Kelola Investasi Tanpa Izin, OJK Bekukan Sertifikat WMI-WPPE Ahmad Rafif
Perusahaan Investor Dibukukan OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam sebuah surat yang beredar di media sosial, yang juga telah terkonfirmasi, ARR telah mengakui kesalahan dalam mengelola investasi sehingga menimbulkan kerugian hingga Rp71 miliar.

Diakui, faktor yang menjadi penyebab adalah kerugian investasi, timbulnya biaya operasional, dan pengembalian investasi atas modal investasi investor lainnya.

“Saya mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi yang saya jalankan, karena saya bertransaksi dan mengalami kerugian.” kata ARR.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement