JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membekukan sementara sertifikat izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) milik Ahmad Rafif Raya (ARR) usai terbukti menghimpun dan mengelola dana investor tanpa legalitas.
Diketahui ARR yang merupakan pendiri PT Waktunya Beli Saham (WBS) mengaku telah mengumpulkan dan mengelola dana investasi tanpa izin.
Kendati mempunyai 2 sertifikat, tetapi izin ini bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan. Sehingga OJK bertindak membekukan sertifikat individu tersebut.
“Pembekuan WMI dan WPPE dilakkan sampai dengan proses penegakan hukum selesai.” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK Hudiyanto kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).
Satgas PASTI juga merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir situs dan media sosial yang berkaitan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
Dalam sebuah surat yang beredar di media sosial, yang juga telah terkonfirmasi, ARR telah mengakui kesalahan dalam mengelola investasi sehingga menimbulkan kerugian hingga Rp71 miliar.
Diakui, faktor yang menjadi penyebab adalah kerugian investasi, timbulnya biaya operasional, dan pengembalian investasi atas modal investasi investor lainnya.
“Saya mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi yang saya jalankan, karena saya bertransaksi dan mengalami kerugian.” kata ARR.
(Taufik Fajar)