JAKARTA - Ketua KPU, Hasyim Asy’ari sedang menjadi topik pembicaraan masyarakat. Pasalnya Ketua KPU tersebut terbukti melakukan tindak asusila kepada seorang wanita yaitu Cindra Aditi Tejakinkin.
Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) melaporkan tindakan asusila yang didapatkannya dari Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. Menanggapi laporan Cindra tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan untuk memecat Hasyim Asy’ari dari anggota KPU.
Kemunculannya dengan melaporkan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari, sontak menarik perhatian publik, termasuk mengenai pekerjaan dari Cindra Aditi Tejakinkin.
Lalu, apakah pekerjaan dari Cindra Aditi Tejakinkin? Pada saat ini diketahui bahwa dirinya menjabat sebagai anggota dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Dikutip dari laman KPU, Sabtu (6/7/2024) PPLN merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri. Diketahui bahwa Cindra Aditi Tejakinkin dilantik menjadi anggota PPLN Den Haag pada 3 Februari 2023.
Sebagai informasi, Cindra diketahui menerima bayaran Rp8 juta per bulan sebagai anggota PPLN. Hal itu diatur melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Nah itu dia pembahasan mengenai pekerjaan dari Cindra Aditi Tejakinkin yang adukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Baca Selengkapnya : Cindra Aditi Tejakinkin yang Adukan Ketua KPU Hasyim Asyari Kerja Apa? Ini Dia Jawabannya
(Taufik Fajar)