Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harta Kekayaan Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2024 |14:19 WIB
Harta Kekayaan Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan
Harta Kekayaan Hakim Eman Sulaeman (Foto: MPI)
A
A
A

Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement