Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

11 Ribu Orang Jadi Korban PHK Imbas Aturan Impor Ini

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2024 |15:45 WIB
11 Ribu Orang Jadi Korban PHK Imbas Aturan Impor Ini
PHK massal industri tekstil (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 11.000 pekerja menjadi korban PHK pasca lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita mengatakan hal itu disebabkan oleh membanjirnya barang impor masuk ke pasar Indonesia sehingga membuat industri dalam negeri menjadi kalah saing hingga terjadinya penurunan produksi.

"Memang ada PHK sekitar 11 ribu orang dari 6 perusahaan pasca lahirnya Permendag 8/2024. Ini dikarenakan masalah banjir impor dan berhadapan langsung terhadap industri dalam negeri," ujar Reny dalam acara media briefing di Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).

Lebih rinci, Reny mengungkapkan 6 perusahaan yang melakukan PHK terdiri dari PT S Dupantex, Jawa Tengah melakukan PHK sekitar 700 -an orang. PT Alenatex, Jawa Barat melakukan PHK terhadap 700 -an orang. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah PHK 500 -an orang.

Selain itu, ada PT Kusumaputra Santosa di Jawa Tengah melakukan PHK terhadap 400 -an orang. PT Pamor Spinning Mills di Jawa Tengah melakukan PHK terhadap 700 -an orang. Terakhir paling besar terjadi PHK di PT Sai Apparel, Jawa Tengah melakukan PHK sekitar 8.000 -an orang.

Menurut Reny maraknya PHK massal yang saat ini terjadi di industri tekstil disinyalir akibat lahirnya Permendag 8/2024. Lewat aturan tersebut, menurutnya membuat utilisasi IKM (Industri Kecil Menengah) turun rata-rata mencapai 70%, hal berdasarkan catatan IPKB (Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement