Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Salah Transfer ke Rekening, Apakah Bisa Uang Kembali?

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2024 |21:05 WIB
Salah Transfer ke Rekening, Apakah Bisa Uang Kembali?
Salah Transfer Uang (Foto: Okezone)
A
A
A

1. Menghubungi Bank

Nasabah dapat menghubungi pihak bank. Pada umumnya, bank akan membantu permasalahan yang dialami oleh para nasabahnya. Nasabah dapat langsung menghubungi pihak bank atau mendatangi kantor cabang bank terdekat.

2. Menceritakan Kronologi

Ketika melapor ke bank, baik datang ke kantor cabang atau melalui layanan call center, ceritakan kejadian sebenarnya dengan jelas dan detail.

Hindari berbicara sambil menangis atau emosi, karena hanya akan memperburuk keadaan.

3. Kirim Bukti

Dalam melakukan penanganan, pihak bank melalui pelayanan call center maupun di kantor cabang tidak akan percaya begitu saja dengan cerita nasabah.

Mereka akan meminta nasabah untuk menyebutkan data diri atau menunjukkan identitas diri (KTP, ATM, dan buku tabungan) untuk dicocokkan dengan pemilik rekening.

Selain itu, nasabah perlu menunjukkan struk atau bukti transfer uang secara langsung atau dalam bentuk foto untuk dikirim via email bila laporan nasabah melalui call center. Pihak bank juga biasanya akan meminta nasabah membuat surat kronologis salah transfer bermaterai.

4. Verifikasi oleh Bank

Pihak bank akan membantu nasabah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku. Namun mungkin saja proses penyelesaiannya tidak di hari itu.

Pihak bank terlebih dahulu harus melakukan verifikasi atas berkas dan laporan nasabah. Setelah dinyatakan lengkap, baru akan ditindaklanjuti dan akan menghubungi nasabah untuk kelanjutannya.

5. Bank Sebagai Perantara

Bank menjadi perantara atau media penghubung antara nasabah dengan pemilik rekening penerima salah transfer. Bank akan menghubungi penerima bahwa nasabahnya melakukan kesalahan transfer ke rekeningnya dan meminta uang dikembalikan.

Tetapi bagaimana jika penerima tidak mau mengembalikan uang kamu? Ini lain lagi ceritanya. Penerima bisa di penjara atau kena denda.

Tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 85 yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar”.

6. Bank Mengembalikan Uang

Jika penerima bersedia mengembalikan uang nasabah, bank akan melakukan pendebetan di rekening penerima dan menyerahkannya ke nasabah. Proses ini memakan waktu sekitar dua minggu lebih.

Tetapi lamanya pengembalian dana transfer tersebut telah sesuai dengan kebijakan masing-masing bank. Namun bila penerima tidak bersedia mengembalikkan uang, kamu dapat mengajukan gugatan ke pengadilan karena menyalahi aturan.

Nah itu dia pembahasan mengenai Salah transfer ke rekening, apakah bisa uang kembali?

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement