Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Dicabut, Sanksi Denda Kresna Life Rp5,7 Miliar Dinilai Tepat

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2024 |16:12 WIB
Izin Dicabut, Sanksi Denda Kresna Life Rp5,7 Miliar Dinilai Tepat
Denda dan sanksi Kresna life sudah tepat (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar kepada pemilik Kresna Group Michael Steven. OJK juga melarang Michael sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun.

“Sanksi tersebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen,” papar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa, Rabu (10/7/2024).

OJK pun mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung pada Selasa (2/7) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT. Pilihan ini diambil sebagai upaya hukum OJK terhadap dikabulkannya gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis yang dikeluarkan OJK.

Dalam perkara 437, Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun.

Pengamat Hukum Denny Indrayana menilai, sanksi yang dijatuhkan kepada Michael Steven sudah tepat. "Itu sudah tepat dan seharusnya sudah bisa mengarah pidana dan memang sudah menjadi tersangka kan yang bersangkutan," papar Pengamat Hukum Denny Indrayana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management. Meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar namun melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.

Denny mengatakan bahwa ultimate beneficial owner merupakan modus lama bagi pelaku kejahatan agar namanya tidak terdeteksi dan sulit tertangkap.

"Modus bahwa dia tidak ada namanya di anggaran dasar pemegang saham itu kan modus lama. memang beneficial owner-kan mereka tidak mau muncul namanya supaya mereka kalau melakukan kejahatan tidak terdeteksi atau tidak bisa ditangkap. Yang ditangkap nanti namanya disitu supir, orang gak jelas atau office boy," ujar Denny.

Untuk menyeret para ultimate beneficial owner ini, menurut Denny, sebenarnya sudah ada Perpres atau aturan-aturan hukum yang menyatakan bahwa pemilik manfaat harus bertanggung jawab meskipun namanya tidak ada di dalam anggaran dasar. Namun sayangnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengatakan bahwa nama Michael Steven tidak ada di anggaran dasar sehingga dia tidak bertanggung jawab.

" Jadi jangan dikelabui karena sebenarnya dia pemilik manfaat dari transaksi-transaksi yang diselewengkan Michael Steven ini. Jadi mestinya hukum ditegakkan lagi jangan kalah sama buronan," tegas Denny.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement