Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli BBM Subsidi Dibatasi, Stafsus Erick Thohir: Belum Ada Arahan

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2024 |18:38 WIB
Beli BBM Subsidi Dibatasi, Stafsus Erick Thohir: Belum Ada Arahan
Harga BBM Pertamina terbaru. (Foto: Okezone)
A
A
A

“Jadi Pertamina itu tidak menentukan bagaimana, apakah ada subsidi yang tepat sasaran, artinya orang yang berhak yang mendapat subsidinya, gitu loh,” paparnya.

“Dan itu teknisnya baru di Pertamina, tapi soal kebijakan di Kemnenterian ESDM, bukan di kita, kami hanya siap saja,” beber dia.

Senada, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membantah pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi berlalu pada 17 Agustus tahun ini.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, pemberlakuan pembatasan akses bahan bakar bersubsidi masih menunggu terbitnya hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Beleid tersebut bakal mengatur konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dan kompensasi.

“Apakah sebelum 17 (Agustus) ataukah setelah 17 ini kan belum ada yang tahu nih. Nanti setelah 17 baru kita tahu,” ungkap Saleh.

Menurutnya, meski substansi dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah final, namun pemerintah masih mempertimbangkan hal lain, sehingga aturan itu belum dapat diterbitkan saat ini.

“Jadi begitu, kalau kita sebut secara substansial, itung-itungannya teknokratik atau teknisnya itu sudah kita sampaikan baik ke Menteri ESDM, ke Menko dan sebagainya, namun sekali lagi pertimbanganya kan tidak hanya pertimbangan teknis ekonomi, tapi juga ada pertimbangan lain, ini yang kita mesti, ya kita tunggu lah,” tuturnya.

Saleh menyebut, substansi dari Perpres 191/2014 sudah dikaji dan difinalisasi sejak tahun lalu. Namun begitu, pemerintah masih harus mematangkan agar lebih detail lagi, terutama soal konsumen yang berhak.

“Tahun kemarin tuh substansi itu sudah final, cuman kan saat ini begini di Perpres itu bergantung detail, apakah di Perpres itu akan diletakan secara detail, katakan konsumen yang berhak itu sampai detail,” ucap dia.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement