Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kendaraan Wajib Punya Asuransi di 2025, OJK: Tunggu Aturan

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Kamis, 18 Juli 2024 |14:51 WIB
Kendaraan Wajib Punya Asuransi di 2025, OJK: Tunggu Aturan
Mobil dan motor wajib punya asuransi (Foto: Okezone)
A
A
A

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.” tegasnya.

Ogi menuturkan bahwa dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.

“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,” tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement