Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

25 Ribu Spekaer China Dilarang Dijual di Indonesia

Gibran Khayirah Tavip , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2024 |20:12 WIB
25 Ribu Spekaer China Dilarang Dijual di Indonesia
25 Ribu Speaker Asal China Dilarang Dijual di Indonesia. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Speaker aktif merupakan produk yang termasuk dalam daftar SNI wajib dan larangan terbatas (lartas) yang proses importasinya memerlukan dokumen SPPT-SNI dengan kode Harmonized System (HS) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, termasuk keharusan pelaku usaha memiliki SPPT-SNI pada produk yang diwajibkan,” ujar Andi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement