Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

25 Ribu Spekaer China Dilarang Dijual di Indonesia

Gibran Khayirah Tavip , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2024 |20:12 WIB
25 Ribu Spekaer China Dilarang Dijual di Indonesia
25 Ribu Speaker Asal China Dilarang Dijual di Indonesia. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Speaker aktif merupakan produk yang termasuk dalam daftar SNI wajib dan larangan terbatas (lartas) yang proses importasinya memerlukan dokumen SPPT-SNI dengan kode Harmonized System (HS) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, termasuk keharusan pelaku usaha memiliki SPPT-SNI pada produk yang diwajibkan,” ujar Andi.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement