Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

300 WNA Daftar untuk Dapat Golden Visa

Gibran Khayirah Tavip , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2024 |09:54 WIB
300 WNA Daftar untuk Dapat Golden Visa
300 WNA Daftar Golden Visa (Foto: Okezone)
A
A
A

Dikatakan pula bahwa pemberian fasilitas golden visa ini akan dievaluasi selama tiga bulan sejak diluncurkan.

Golden visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (second home visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

Investor asing pemegang golden visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.

Landasan pemberlakuan kebijakan golden visa mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kemenkumham.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement