Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Penerima 300 Golden Visa dari Indonesia, Pendiri ChatGPT hingga Shin Tae-yong

Gibran Khayirah Tavip , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2024 |10:41 WIB
Daftar Penerima 300 Golden Visa dari Indonesia, Pendiri ChatGPT hingga Shin Tae-yong
Daftar Penerima 300 Golden Visa (Foto: Setkab)
A
A
A

Syarat Dapat Golden Visa

- Tinggal di Indonesia selama 5 tahun, investor perorangan yang mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar USD2,5 juta.

- Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah USD5 juta.

- Bagi direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia yang mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 tahun, harus berinvestasi sebesar USD25 juta.

- Jika ingin dapat tinggal 10 tahun, maka nilai investasinya harus sebesar USD50 juta.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

- Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD350 ribu.

- Sementara untuk masa tinggal 10 tahun mesti menanam dana sejumlah USD700 ribu.

Manfaat esklusif Golden Visa:

1. Jangka waktu tinggal lebih lama.

2. Akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional.

3. Efisiensi karena tidak lagi perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement