Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Telat Bayar Pajak? Segera Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB

Haris Kurniawan , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2024 |14:37 WIB
Telat Bayar Pajak? Segera Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB
Ilustrasi pajak kendaraan. (Foto: dok Freepik/wirestock)
A
A
A

JAKARTA - Ketika membayar pajak terlambat, tentu ada kekhawatiran tersendiri terkait sanksi yang dikenakan, dan berakhir membayar pajak dengan jumlah yang lebih.

Nah jangan panik ya, karena saat ini Anda bisa membayar pajak dengan memanfaatkan kesempatan penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebelum berakhir pada 31 Agustus 2024. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB. Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024. 

Kebijakan ini memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak. Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak. 

Adanya penghapusan sanksi administrasi ini tentu memberikan manfaat besar bagi wajib pajak. 

Sebelum mengurusnya, berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement