Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Telat Bayar Pajak? Segera Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB

Haris Kurniawan , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2024 |14:37 WIB
Telat Bayar Pajak? Segera Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB
Ilustrasi pajak kendaraan. (Foto: dok Freepik/wirestock)
A
A
A

- Penghapusan Sanksi Administrasi 

Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

- Sistem Penghapusan 

Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.

- Batas Waktu Penghapusan 

Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan 31 Agustus 2024.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement