JAKARTA - Bansos BPNT Agustus 2024, jadwal lengkap, cara pengecekan dan persyaratannya menarik untuk diulas. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui informasi tentang Bantuan Sosial BPNT Agustus 2024.
Penyaluran tahap 4 dari Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) telah selesai pada Juni 2024. Sedangkan, tahap 5 dijadwalkan akan dicairkan antara Juli dan Agustus 2024.
Masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT 2024 akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan. Bantuan ini dibagikan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam setahun, penerima akan mendapatkan bantuan sebanyak enam kali.
1. Cara Memeriksa Bantuan Sosial BPNT Melalui Situs Resmi Kemensos (H2)
1. Pertama, kunjungi situs cekbansos Kemensos.
2. Masukkan informasi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa Anda.
3. Isi nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.
4. Lengkapi captcha yang tersedia di halaman.
5. Klik "Cari Data."
6. Jika Anda termasuk dalam daftar penerima, tabel akan muncul dengan status penerima, keterangan, dan periode bantuan.
7. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM."
2. Cara Memeriksa Bantuan Sosial BPNT Melalui Aplikasi Cek Bansos (H2)
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google PlayStore di perangkat Anda.
2. Daftarkan diri dengan membuat akun baru.
3. Isi data yang diminta, termasuk Nomor Kartu Keluarga (KK) dan alamat sesuai KTP.
4. Unggah swafoto bersama KTP serta foto KTP untuk proses verifikasi.
5. Setelah verifikasi selesai, akun Anda akan aktif dan Anda dapat melakukan login.
6. Pilih opsi “Cek Bansos” dan masukkan data sesuai KTP untuk memulai pencarian.
3. Persyaratan (H2)
Kriteria penerima bantuan meliputi:
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang diberikan setelah verifikasi sebagai KPM.
- Tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
(Taufik Fajar)