JAKARTA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menepis kabar pembangunan kasino bertaraf internasional di Bali.
“Pertama yang kasino tidak ada itu, jadi langsung saja tegas tidak ada rencana seperti itu,” ujar Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno.
Kemenparekraf menegaskan kegiatan judi di kasino merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dilarang keras dihadirkan di Indonesia yang merupakan negara hukum.
“Judi kasino pasti tidak (dibangun) karena secara undang-undang juga jelas itu sesuatu yang dilarang. Kita negara hukum jadi itu tidak bisa,” ujar Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menyebut, terkait adanya usulan pembangunan kasino di Pulau Dewata, sampai saat ini belum memungkinkan dan tidak bisa direalisasikan karena judi dilarang dalam KUHP.