Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Arahan Erick Thohir, Holding Perkebunan Gandeng BPKP soal Manajemen Risiko

Ghanny Rachmansyah S , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2024 |17:11 WIB
Arahan Erick Thohir, Holding Perkebunan Gandeng BPKP soal Manajemen Risiko
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
A
A
A

JAKARTA - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk Pengukuran Indeks Kematangan Risiko (Risk Maturity Index/RMI). Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengharuskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerapkan manajemen risiko yang lebih baik.

Direktur Manajemen Risiko Holding Perkebunan Nusantara PTPN III M Arifin Firdaus, menyampaikan bahwa pengukuran RMI adalah langkah penting bagi PTPN Group dalam menghadapi implementasi tata kelola perusahaan, manajemen risiko dan kepatuhan.

“Ini merupakan salah satu amanah dari Pemegang Saham dalam mengukur Tingkat kematangan manajemen risiko di BUMN, sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 dan SK Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko KBUMN Nomor SK-8/DKU.MBU/12/2023,” ujar Arifin dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/8/2024).

BPKP sebagai penilai independen, diharapkan dapat memberikan pengayaan dalam bentuk rekomendasi atas proses implementasi manajemen risiko yang sudah berjalan di PTPN III. Selain itu, juga dapat mendorong adanya improvement atas proses GRC yang semakin baik di masa-masa mendatang.

“Pengukuran ini tidak hanya akan memberikan gambaran mengenai posisi perusahaan saat ini, tetapi juga akan membantu perusahaan dalam mengidentifikasi area-area yang memerlukan perbaikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Proses pengukuran Indeks Kematangan Risiko ini menjadi langkah awal yang strategis bagi PTPN III untuk memperkuat sistem manajemen risiko perseroan.

Dengan evaluasi yang komprehensif dan rekomendasi yang diberikan oleh BPKP, diharapkan PTPN III dapat mencapai tingkat kematangan manajemen risiko yang lebih tinggi, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan ekspektasi pemegang saham.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement