JAKARTA - Syarat buat Kartu Kuning dan cara bikin via Online-Offline. Syarat membuat kartu kuning ini cukup mudah dan proses pembuatannya bisa dilakukan online maupun offline. Bisa mendaftar secara online melalui website ataupun datang langsung ke kantor Disnaker di tempat tinggal masing-masing.
Beberapa dokumen cukup difotokopi untuk menjadi syarat pembuatan kartu kuning. Dokumen itu antara lain ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi, KTP/SIM, akta kelahiran, kartu keluarga, serta sertifikat kompetensi kerja dan surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki. Tak lupa pas foto 3x4 berlatar belakang warna merah sebanyak dua lembar.
Namun, tak ada salahnya untuk dokumen seperti ijazah atau kartu identitas jika Anda ingin membawa salinan aslinya. Pastikan untuk menyimpannya di wadah anti-air agar dokumen tak rusak.
Alternatif lain kini tersedia apabila Anda tidak punya waktu untuk mengantre terlalu lama di kantor Disnaker. Anda dapat mengajukannya secara online lalu mengambilnya ke kantor jika kartu kuning telah jadi.
Langkah-langkah membuat kartu kuning via online sebagai berikut:
1. Masuk ke situs Kementerian Ketenagakerjaan di karirhub.kemnaker.go.id
2. Klik 'Daftar' untuk membuat akun baru.
3. Isi data yang diminta, mulai dari nama lengkap, NIK KTP, nama ibu kandung, alamat email, nomor telepon, hingga kata sandi.
4. Lengkapi data diri seperti riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, keahlian, dan pencapaian.
5. Lanjutkan dan klik tombol Daftar Sebagai Pencari Kerja.