Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

Zahra Aqilla Oktviona , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2024 |18:47 WIB
Mengenal Jenis-Jenis Pajak di Indonesia
Mengenal Jenis-Jenis Pajak di Indonesia (Foto: Freepik)
A
A
A

6. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Beberapa contoh pajak daerah antara lain Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Reklame. Pendapatan dari pajak daerah digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

7. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. PBB dikenakan secara tahunan dan besarannya didasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) dari tanah dan bangunan tersebut. PBB dikelola oleh pemerintah daerah, dan hasil pemungutannya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah yang bersangkutan.

Memahami jenis-jenis pajak di Indonesia sangat penting, terutama bagi warga negara dan pelaku usaha. Setiap jenis pajak memiliki ketentuan dan tarif yang berbeda-beda, tergantung pada objek dan subjek pajaknya. Dengan membayar pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan, kita turut berkontribusi dalam pembangunan dan kesejahteraan bangsa.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement