Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

Zahra Aqilla Oktviona , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2024 |18:47 WIB
Mengenal Jenis-Jenis Pajak di Indonesia
Mengenal Jenis-Jenis Pajak di Indonesia (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Mengenal jenis-jenis pajak di Indonesia. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Di Indonesia, pajak menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara yang digunakan untuk pembangunan dan penyediaan layanan publik.

Masyarakat yang membayar pajak menjadi wajib pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Fungsi pajak bagi pemerintah sangat penting untuk memulai pembangunan negara, karena setiap bentuk pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah umumnya didanai oleh pajak.

Uang yang dihasilkan dari pajak sebenarnya akan kembali ke masyarakat yang membayarnya melalui manfaat pembangunan negara.

Pajak juga menjadi kebijakan ekonomi negara, terutama Indonesia, yang memaksa setiap warga negara yang memenuhi kriteria wajib pajak untuk membayarnya.

Untuk memahami lebih dalam, berikut adalah jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia.

Mengenal Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

 

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik itu orang pribadi maupun badan usaha, dari berbagai sumber penghasilan di Indonesia. PPh terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain PPh Pasal 21 yang dipotong dari gaji karyawan, PPh Pasal 22 yang dipungut dari transaksi barang dan jasa tertentu, serta PPh Pasal 23 yang dikenakan pada penghasilan dari dividen, bunga, royalti, dan sejenisnya.

– PPh Badan, yaitu pajak penghasilan untuk badan usaha. Tarifnya variatif menyesuaikan jumlah penghasilan serta sektor usahanya;

– PPh Orang Pribadi, yaitu pajak penghasilan untuk individu.

– Menurut Pasal 21, pemotongan PPh oleh pengusaha dilakukan ketika pembayaran gaji atau honor;

– Menurut Pasal 22, pemungutan PPh untuk penghasilan non karyawan berasal dari pendapatan jasa atau usaha.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement