Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Perubahan Ketentuan Produk Tabungan

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2024 |13:19 WIB
BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Perubahan Ketentuan Produk Tabungan
BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI. (Foto: Dok BRI)
A
A
A

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI. Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu. 

BRI memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah. Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi–termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant

Nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi rekening dormant tetap bisa melakukan re-aktivasi rekening dengan cara datang ke unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening. Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:

1.Tabungan BRI Simpedes

2.Tabungan BRI Simpedes BISA

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement