Untuk permasalahan NIK, kata dia, pihak terkait bisa mengadu ke perusahaan untuk dilakukan penyelesaian. Nantinya, ketika perusahaannya menghubungi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus, maka akan dicarikan jalan keluarnya.
"Ketika permasalahan NIK tersebut sudah beres, tentunya BLT tetap bisa diterima," ujarnya.
Sehubungan dengan buruh rokok yang pindah pekerjaan, kata dia, tahun ini tentu tidak bisa menerima BLT. Termasuk ketika ada usulan penambahan satu kali alokasi untuk menggenapkan program BLT menjadi empat kali pencairan.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan waktu bagi para buruh rokok untuk beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di sektor industri mereka, sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan jangka panjang yang lebih komprehensif dalam mendukung tenaga kerja di sektor ini.
Baca Selengkapnya: Alasan Pekerja Dapat BLT Rp900.000 Hingga Akhir 2024
(Feby Novalius)