Sekedar informasi tambahan, kenaikan tarif tol tersebut merupakan amanat dari UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Meski demikian lewat postingan akun instagram resmi Tol BSD tersebut belum dirinci berapa kenaikan pada ruas tol tersebut. Adapun rincian tarif tol BSD yang saat ini berlaku, sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 7.000
- Golongan II dan III: Rp 13.500
- Golongan IV dan V: Rp 16.000.
(Taufik Fajar)